Tugas Dan Fungsi

Seksi Perencanaan dan Pengawasan Gedung Pemerintah , mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi perencanaan dan pengawasan Gedung Pemerintah;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengawasan Gedung Pemerintah;
c. menyusun program dan kegiatan Bidang Gedung Pemerintah;
d. melakukan survei/penelitian lapangan dan mengolah data terhadap pengembangan tipe/kapasitas daya tampung, model dan bentuk bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
e. melaksanakan pengujian dan analisis kelayakan mutu konstruksi dan bentuk bangunan milik Daerah yang sedang maupun selesai dibangun;
f. melakukan pendataan dan mengelola data bangunan gedung milik Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan verifikasi rencana pembangunan maupun pemeliharaan/ perawatan gedung milik Pemerintah Daerah;
h. menyiapkan bahan verifikasi, rekomendasi atau saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan;
i. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
j. menyiapkan bahan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi bangunan gedung;
k. melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan/ perawatan gedung milik pemerintah Daerah;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.