Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) (PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2017)
Indikator Kinerja Utama atau (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagai dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi (PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014)
Indikator Kinerja Utama Dinas Pekerjaan Umum terbagi atas 2
a. Indikator Tujuan
Indikator Tujuan Dinas Pekerjaan Umum adalah berupa capaian tahun akhir dari Indikator Sasaran dari Rencana Strategis (RENSTRA) 2016-2021 yaitu dengan Indikator Utamnya berupa Tingkat Capaian Kepuasan Layanan Infrastruktur yang pada dokumen RENSTRA2016-2021 ditargetkan pada akhir tahun Renstra yaitu di 2021 mencapai index angka 78 (Dokumen Rencana Strategis DPU Kota Balikpapan 2016-2021)
b. Indikator Sasaran
Indikator sasaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan yaitu berupa Capaian Kepuasan Layanan Infrastruktur di setiap tahun perencanaan Renstra 2016 s/d 2021. Untuk Target capaian layanan Infrastruktur dari 2016 s/d 2021 adalah sebagai berikut :
Indikator |
2016-2017 |
2017-2018 |
2018-2019 |
2019-2020 |
2020-2021 |
Tingkat Capaian Kepuasan Layanan Infrastruktur |
74 |
75 |
76 |
77 |
78 |
Sumber : Dokumen Rencana Strategis DPU Kota Balikpapan 2016-2021
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ttg Indikator Kinerja Utama DPU Kota Balikpapan