Tugas Dan Fungsi

SUB BAGIAN PROGRAM
a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
1. rencana strategis;
2. rencana kerja;
3. rencana kerja tahunan;
4. penetapan kinerja; dan
5. laporan kinerja;
b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
e. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
f. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
g. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
h. mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
i. memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan;
j. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
k. memfasilitasi pembinaan tata kelola Pelayanan Publik;
l. menyiapkan bahan perencanaan dan pengelolaan administrasi pembiayaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.