Tugas Dan Fungsi

Seksi Pembangunan Gedung sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan gedung;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pembangunan gedung;
c. melaksanakan pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan pengendalian pembangunan gedung milik Pemerintah Daerah beserta instalasinya;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.