Seksi Pemeliharaan dan Pengelolaan Penyehatan Lingkungan Permukiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2, mempunyai tugas:

a.  menyusun program dan  kegiatan  Seksi  Pemeliharaan dan Pengelolaan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

b.  menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan dan pengelolaan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

c.  melaksanakan  pemeliharaan prasarana  Penyehatan Lingkungan permukiman;

d.  melaksanakan pengendalian pemeliharaan prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;

e.  melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

f.  melaksanakan  tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya