sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan dan Pengelolaan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan dan pengelolaan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
c. melaksanakan pemeliharaan prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;
d. melaksanakan pengendalian pemeliharaan prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya