UPT

(1)  UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g merupakan UPT operasional Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas.

(2)  Ketentuan mengenai pembentukan UPT, uraian tugas dan fungsi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

UPT  Pemeliharaan Jalan dan Pembersihan Saluran Drainase  yang melaksanakan sebagian tugas Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor  14  Tahun 2013 tentang  Pembentukan  Organisasi,  Tata Kerja dan Uraian Tugas  Unit Pelaksana Teknis  Pemeliharaan Jalan dan Pembersihan Saluran Drainase sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Wali Kota ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas sampai dengan dibentuknya UPT baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.