Tugas Dan Fungsi

Seksi Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan;
c. menyusun program dan kegiatan Bidang Jalan dan Jembatan;
d. menyiapkan bahan penyusunan rencana induk jalan dan jembatan;
e. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data/informasi di bidang jalan dan jembatan;
f. melakukan pendataan dan mengelola data di bidang jalan dan jembatan;
g. melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
h. menyiapkan bahan pengaturan penetapan status jalan;
i. menyiapkan bahan rekomendasi/saran teknis dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan;
j. melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan;
k. melaksanakan pengawasan proses perbaikan/pengembalian ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan oleh pihak yang mendapat izin pemanfaatan;
l. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
m. menyiapkan bahan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Jalan dan Jembatan;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.