SUB BAGIAN KEUANGAN
a. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
b. mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
e. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
f. mengoordinir dan meneliti anggaran;
g. menyusun laporan keuangan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.