sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air dan Drainase;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air dan Drainase;
c. melaksanakan kegiatan pembangunan dan peningkatan saluran irigasi di daerah irigasi;
d. melaksanakan kegiatan pembangunan dan peningkatan drainase primer dan sekunder dalam upaya penanggulangan banjir;
e. melaksanakan pembangunan dan peningkatan sungai, waduk dan pengaman pantai pada wilayah sungai;
f. melaksanakan pengendalian pembangunan dan peningkatan saluran irigasi dan drainase;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.