Tugas Dan Fungsi

Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
d. melaksanakan kegiatan pemeliharaan pedestrian dan Drainase sisi jalan;
e. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pedestrian dan Drainase sisi jalan;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.