Gambaran Umum Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan

DASAR HUKUM

Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan merupakan salah satu Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam hal penanganan urusan wajib yang salah satunya terkait Infrastrur maka Pemerintah Kota menetapkan Dinas Pekerjaan Umum selaku Dinas yang menangani masalah Infrastruktur kota Balikpapan pada urusan Jalan dan Jembatan, Sumber Daya Air dan Drainase, Penyehatan Lingkungan Perumahan serta Gedung Pemerintahan. Keberadaan Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum

 

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS 
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan  Pekerjaan Umum bidang pengairan, kebinamargaan, dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 FUNGSI
1. Perumusan kebijakan urusan Pekerjaan Umum bidang pengairan, kebinamargaan dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota; 
2. penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan urusan pekerjaan umum bidang pengairan, kebinamargaan dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
3. pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, perbaikan dan pemantauan serta analisa kelayakan sarana prasarana infrastruktur pekerjaan umum bidang pengairan, kebinamargaan dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
4. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan urusan pekerjaan umum bidang pengairan, kebinamargaan dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
5. penyelenggaraan pemberian layanan rekomendasi/perizinan urusan pekerjaan umum bidang pengairan, kebinamargaan dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan urusan pekerjaan umum, bidang pengairan, kebinamargaan
dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
7. pembinaan teknis urusan pekerjaan umum bidang pengairan, kebinamargaan dan keciptakaryaan yang menjadi kewenangan pemerintah kota;
8. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.