Tugas Dan Fungsi

SUB BAGIAN UMUM

a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
c. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
d. menyusun rencana kebutuhan alat kantor,barang inventaris kantor/rumah tangga;
e. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
f. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
g. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
h. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan dan pengaduan;
i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
j. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
k. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
l. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
m. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.