Tugas Dan Fungsi

Seksi Pemeliharaan Gedung sebagaimana dimaksud  mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi pemeliharaan gedung;
b. menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pemeliharaan gedung;
c. melaksanakan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah;
d. melaksanakan pemeriksaan rutin/berkala kondisi, konstruksi dan keadaan lainnya terhadap bangunan gedung milik Pemerintah Daerah
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.