sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Sumber Daya Air dan Drainase;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengawasan Sumber Daya Air dan Drainase;
c. menyusun program dan kegiatan bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
d. menyiapkan bahan penyusunan rencana induk penataan dan pengaturan sistem irigasi dan Drainase;
e. melakukan survei/penelitian pengembangan sistem jaringan irigasi danDrainase;
f. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data hasil survei dan kajian di bidang Sumber Daya Air dan Drainase; 9
g. melakukan pendataan dan mengelola data Sumber Daya Air dan Drainase;
h. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi/saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi dan Drainase;
i. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang manfaat saluran Drainase dan saluran irigasi;
j. melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan yang memanfaatkan bangunan dan/atau saluran irigasi dan Drainase;
k. melaksanakan pengawasan proses perbaikan/pengembalian bangunan dan/atau saluran irigasi dan Drainase oleh pihak yang mendapat izin pemanfaatan;
l. menyiapkan bahan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Sumber Daya Air dan Drainase;
m. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
n. melakukan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Air dan Drainase;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.