Seksi Perencanaan dan Pengawasan Sumber Daya Air dan Drainase

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas:

a.  menyusun program dan  kegiatan  Seksi Perencanaan dan Pengawasan Sumber Daya Air dan Drainase;

b.  menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengawasan Sumber Daya Air dan Drainase;

c.  menyusun program dan kegiatan bidang Sumber Daya Air dan Drainase;

d.  menyiapkan bahan penyusunan rencana induk penataan dan pengaturan sistem irigasi dan Drainase;

e.  melakukan  survei/penelitian pengembangan sistem jaringan irigasi danDrainase;

f.  mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data hasil survei dan kajian di bidang Sumber Daya Air dan Drainase; 9 

g.  melakukan pendataan dan mengelola data Sumber Daya Air dan Drainase;

h.  menyiapkan bahan pemberian rekomendasi/saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi dan Drainase;

i.  menyiapkan bahan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang manfaat saluran Drainase dan saluran irigasi;

j.  melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan yang memanfaatkan bangunan dan/atau saluran irigasi dan Drainase;

k.  melaksanakan pengawasan proses perbaikan/pengembalian bangunan dan/atau saluran irigasi dan Drainase oleh pihak  yang mendapat izin pemanfaatan;

l.  menyiapkan bahan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Sumber Daya Air dan Drainase;

m. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;

n.  melakukan pengawasan kegiatan pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Air dan Drainase;

o.  melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

p.  melaksanakan  tugas lainnya yang diberikan  oleh pimpinan/atasan  sesuai dengan bidang tugasnya.