sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
c. melaksanakan pemeliharaan pada sungai, pantai dan bendali;
d. melaksanakan pemeliharaan Drainase primer, sekunder dan tersier;
e. melaksanakan pengendalian pemeliharaan Sumber Daya Air, irigasi dan Drainase;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
g. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.