Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas:

a.  menyusun program dan kegiatan Seksi Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;

b.  menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang  Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;

c.  melaksanakan pemeliharaan pada sungai, pantai dan bendali;

d.  melaksanakan pemeliharaan Drainase primer, sekunder dan tersier;

e.  melaksanakan pengendalian pemeliharaan Sumber Daya Air, irigasi dan Drainase;

f.  melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

g.  melaksanakan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.