Tugas Dan Fungsi

Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan , mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan;
c. melaksanakan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan;
d. melaksanakan kegiatan pembangunan dan peningkatan jembatan;
e. melaksanakan kegiatan pembangunan pedestrian;
f. melaksanakan pembangunan Drainase sisi jalan;
g. melaksanakan pembangunan turap jalan;
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;
i. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan turap jalan, drainase sisi jalan dan pedestrian;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.