Seksi Pembangunan Penyehatan Lingkungan Permukiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, mempunyai tugas:

a. menyusun program dan  kegiatan  seksi  Pembangunan Penyehatan Lingkungan Permukiman;

b. menyiapkan  bahan kebijakan  teknis  di  bidang  pembangunan  penyehatan lingkungan permukiman;

c. melaksanakan kegiatan pembangunan dan  peningkatan Penyehatan Lingkungan permukiman;

 d. melaksanakan pengendalian pembangunan dan peningkatan prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;

e. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

f.  melaksanakan tugas lainnya yang  diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.