sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi Pembangunan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pembangunan penyehatan lingkungan permukiman;
c. melaksanakan kegiatan pembangunan dan peningkatan Penyehatan Lingkungan permukiman;
d. melaksanakan pengendalian pembangunan dan peningkatan prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.