UPTD Drainase dan Bozeem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 huruf a dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase.