UPTD Drainase dan Bozeem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1
huruf a dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala
Bidang Sumber Daya Air dan Drainase.