Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun  2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah baik berupa azas desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, yang pelaksanaannya berdasarkan perencanaan strategis yang telah ditetapkan sebagai  perwujudan visi dan misi Pemerintah Kota, tentu saja dalam pencapaian kinerja harus terukur dan dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi selanjutnya.




Created By :
Tim Pengelola, Media Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan