Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman
Bidang
Penyehatan Lingkungan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf f mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan di bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman, yang
meliputi:
- jalan
penghubung lingkungan;
- drainase
penghubung lingkungan;
- sistem
pengelolaan persampahan;
- sistem
pengelolaan air limbah; dan
- sistem
penyediaan air minum.
Bidang
Penyehatan Lingkungan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Bidang
Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai fungsi:
- penyusunan
kebijakan teknis dan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman
- penyusunan
rencana induk sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman;
- peningkatan
kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan penyehatan lingkungan
permukiman;
- penyelenggaraan
pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan penyehatan
lingkungan permukiman;
- pelaksanaan
perencanaan teknis pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan
penyehatan lingkungan permukiman;
- pemantauan
kondisi lingkungan permukiman;
- penyusunan
dan pengelolaan sistem informasi penyehatan lingkungan permukiman;
- pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana penyehatan
lingkungan permukiman;
- pelaksanaan
survei dan pengkajian pengembangan penyehatan lingkungan permukiman;
- pembinaan
peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan
penyehatan lingkungan permukiman;
- pengembangan
sistem dan pengelolaan serta penataan tempat pemrosesan akhir dan
tempat penampungan sementara sampah dalam Daerah;
- pengelolaan
dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dalam Daerah;
- pelaksanaan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan