Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman, yang meliputi:

  1. jalan penghubung lingkungan;
  2. drainase penghubung lingkungan;
  3. sistem pengelolaan persampahan;
  4. sistem pengelolaan air limbah; dan
  5. sistem penyediaan air minum.
Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman
  2. penyusunan rencana induk sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman;
  3. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan penyehatan  lingkungan permukiman;
  4. penyelenggaraan pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan  penyehatan lingkungan permukiman;
  5. pelaksanaan perencanaan teknis pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan penyehatan lingkungan permukiman;
  6. pemantauan kondisi lingkungan permukiman; 
  7. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi penyehatan lingkungan permukiman;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana penyehatan lingkungan permukiman;
  9. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan penyehatan lingkungan permukiman;
  10. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan penyehatan lingkungan permukiman;
  11. pengembangan sistem dan pengelolaan serta penataan tempat pemrosesan akhir dan tempat penampungan sementara sampah dalam Daerah;
  12. pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dalam Daerah;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  14. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan