Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun  2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum sesuai dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.


Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan

Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang sumber daya air dan drainase, jalan danjembatan, bangunan gedung pemerintah, penyehatan lingkungan permukiman dan tugas  pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan

Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut  :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum;
  2. Penyusunan   program   dan   pelaksanaan   kegiatan  di bidang pekerjaan umum;
  3. Pelaksanaan  pembangunan,  peningkatan,  pemeliharaan, perbaikan  dan  pemantauan di bidang pekerjaan umum; 
  4. Pelaksanaan analisis kelayakan sarana prasarana dan pengelolaan data  infrastruktur  di bidang pekerjaan umum;
  5. Pengawasan dan  pengendalian pelaksanaan  kegiatan di bidang pekerjaan umum;
  6. Penyelenggaraan pemberian saran teknis dan/atau layanan rekomendasi/perizinan bidang pekerjaan umum;
  7. Pembinaan teknis bidang pekerjaan umum;
  8. Pemberian saran teknis, rekomendasi teknis untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan bidang pekerjaan umum;
  9. Pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan bidang pekerjaan umum;
  10. Pembinaan dan pengendalian UPT; dan
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Created By :
Tim Pengelola, Media Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan