Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum sesuai dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang sumber daya air dan drainase, jalan danjembatan, bangunan gedung pemerintah, penyehatan lingkungan permukiman dan tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum;
- Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum;
- Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, perbaikan dan pemantauan di bidang pekerjaan umum;
- Pelaksanaan analisis kelayakan sarana prasarana dan pengelolaan data infrastruktur di bidang pekerjaan umum;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum;
- Penyelenggaraan pemberian saran teknis dan/atau layanan rekomendasi/perizinan bidang pekerjaan umum;
- Pembinaan teknis bidang pekerjaan umum;
- Pemberian saran teknis, rekomendasi teknis untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan bidang pekerjaan umum;
- Pengendalian, pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan bidang pekerjaan umum;
- Pembinaan dan pengendalian UPT; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tim Pengelola, Media Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan