Bidang Sumber Daya Air dan Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat Huruf C mmempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Sumber Daya Air dan Drainase Bidang Sumber Daya Air dan Drainase dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 12 ayat (1)
  1. Bidang Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai fungsi:
  2. penyusunan kebijakan teknis dan rencana program kerja bidang Sumbe bDaya Air dan Drainase;
  3. penyusunan rencana induk sarana dan prasarana Drainase;
  4. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan Sumber Daya Air dan Drainase;
  5. pelaksanaan pemberian layanan rekomendasi teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran Drainase; penyelenggaraan pemeliharaan dan peningkatan sistem Sumber Daya Air dan Drainase;
  6. pengelolaan Sumber Daya Air;
  7. penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air yang menjadi kewenangan Daerah;
  8. penyelenggaraan pemantauan, pemeliharaan dan rehabilitasi sungai, danau, waduk, dan pantai pada wilayah Daerah;
  9. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air dalam wilayah Daerah;
  10. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada irigasi Daerah;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana Sumber Daya Air dan Drainase;
  12. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan jaringan irigasi dan Drainase;
  13. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama/kemitraan antara pemerintah Daerah/dunia usaha/masyarakat untuk penanganan Sumber Daya Air dan Drainase;
  14. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
  15. pelaksanaan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Sumber Daya Air dan Drainase;
  16. pengendalian rekomendasi pemanfaatan ruang manfaat saluran Drainase dan saluran irigasi;
  17. pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan