Bidang Jalan dan Jembatan
Bidang Jalan dan Jembatan Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan
dan mengendalikan kegiatan Bidang Jalan dan Jembatan. Bidang Jalan
dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
- penyusunan
kebijakan teknis dan rencana kerja Bidang Jalan dan Jembatan;
- penyusunan
rencana induk sarana, prasarana Jalan dan Jembatan;
- peningkatan
kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
- pelaksanaan
pemberian layanan rekomendasi/saran teknis pembangunan, pemanfaatan,
pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau Jalan dan
Jembatan;
- penyelenggaraan
pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- penyusunan
dan pengelolaan sistem informasi Jalan dan Jembatan;
- pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana Jalan dan
Jembatan;
- pelaksanaan
survei dan pengkajian pengembangan jaringan Jalan dan Jembatan;
- pelaksanaan
koordinasi dan kerjasama/kemitraan antara pemerintah Daerah/dunia
usaha/masyarakat untuk penanganan Jalan dan Jembatan;
- pembinaan
peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
Jalan dan Jembatan;
- pelaksanaan
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Jalan dan
Jembatan; pengendalian
rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan
ruang manfaat jalan, ruang manfaat milik jalan, ruang pengawasan
jalan;
- pelaksanaan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan