Bidang Jalan dan Jembatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Jalan dan Jembatan. Bidang Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan rencana kerja Bidang Jalan dan Jembatan;
  2. penyusunan rencana induk sarana, prasarana Jalan dan Jembatan;
  3. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
  4. pelaksanaan pemberian layanan rekomendasi/saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau Jalan dan Jembatan;
  5. penyelenggaraan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  6. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi Jalan dan Jembatan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana Jalan dan Jembatan;
  8. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan jaringan Jalan dan Jembatan;
  9. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama/kemitraan antara pemerintah Daerah/dunia usaha/masyarakat untuk penanganan Jalan dan Jembatan;
  10. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
  11. pelaksanaan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Jalan dan Jembatan; pengendalian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang manfaat milik jalan, ruang pengawasan jalan;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  13. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan