UPTD Perawatan Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.