Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai  fungsi: 
  1. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan; 
  6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  11. pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  14. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
  15. pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan administrasi pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan;
  16. pengoordinasian bidang dan UPT; 
  17. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  18. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan