Sekertariat
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi: - pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
- pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
- pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan administrasi pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan;
- pengoordinasian bidang dan UPT;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan