Bidang Gedung Pemerintah
Bidang Gedung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Gedung Pemerintah. Bidang Gedung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bidang Gedung Pemerintah mempunyai fungsi:
- perumusan
kebijakan teknis dan kegiatan Bidang Gedung Pemerintah;
- peningkatan
kapasitas teknis dan manajemen penyelenggaraan bangunan gedung milik
pemerintah Daerah;
- pelaksanaan
pemberian layanan verifikasi, rekomendasi atau saran teknis pembangunan,
pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan;
- penyelenggaraan
pembangunan dan perawatan/pemeliharaan bangunan gedung milik
pemerintah Daerah;
- penyusunan
dan pengelolaan sistem informasi bangunan gedung milik pemerintah
Daerah;
- pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana bangunan
gedung milik pemerintah Daerah;
- pelaksanaan
survei dan pengkajian pengembangan bangunan gedung milik pemerintah
Daerah;
- pembinaan
peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
- pelaksanaan
pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi bangunan
gedung;
- pelaksanaan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan