Bidang Gedung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Gedung Pemerintah. Bidang Gedung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bidang Gedung Pemerintah mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dan kegiatan Bidang Gedung Pemerintah;
  2. peningkatan kapasitas teknis dan manajemen penyelenggaraan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
  3. pelaksanaan pemberian layanan verifikasi, rekomendasi atau saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan;
  4. penyelenggaraan pembangunan dan perawatan/pemeliharaan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
  5. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
  8. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi bangunan gedung;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Created By :
Tim Pengelola Media, Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan