Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2016 Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan terdiri atas;
- Kepala Dinas;
- Sekertariat;
- Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Bidang Jalan dan Jembatan;
- Bidang Gedung Pemerintah;
- Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman;
- UPT; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.