Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2016 Struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan terdiri atas;

  1. Kepala Dinas; 
  2. Sekertariat;
  3. Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
  4. Bidang Jalan dan Jembatan;
  5. Bidang Gedung Pemerintah;
  6. Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  7. UPT; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.




Created By :
Tim Pengelola, Media Data dan Informasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan