PENYERAHAN DOKUMEN PENDUKUNG PEMBEBASAN LAHAN UNTUK NORMALISASI AMPAL

Thursday - 16 Agustus 2018 - Dibaca: 1121 kali

Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan melalui Kasubbag Program Edy Saputra, ST Kamis
16 Agustus 2018 jam 09.00 Wita bertempat di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
menyerahkan data data kepemilihakan lahan sebagai pelengkap proses pengajuan pengadaan
tanah/pembebasan lahan untuk kegiatan Normalisasi Sungai Ampal pada Program
Pengendalian Banjir.

Sebagaimana diketahui permukiman yang berada pada aliran Sungai
Ampal ini merupakan salah satu titik genangan pada saat curah hujan tinggi melanda Kota
Balikpapan dan upaya pengendalian yang akan dilakukan pemerintah kota lewat Bidang
Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan adalah melakukan kegiatan
pelebaran badan sungai sekaligus melakukan penyesuaian lekuk aliran sehingga berimplikasi
pada kebutuhan pembebasan lahan.

Pembebasan lahan ini akan meliputi jalur hampir sepanjang 4-5 Km dengan dimulai dari segmen 4 (Kelurahan Sumberejo) yang meliputi 3 RT
yaitu RT 44, RT 45 dan RT 48. Serangkaian data dari ketiga RT tersebut telah diajukan oleh
DPU kepada Satgas Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Balikpapan melalui Sekretaris
Satgas. Sebagaimana diatur oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 proses pengadaan
tanah untuk kepentingan publik/umum untuk luas diatas 5 Hektar prosesnya dilakukan oleh Tim
Satuan Petugas Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota
Balikpapan.

Selanjutnya pasca pemasukan berkas maka proses lanjutan dilaksanakan
prosesnya oleh Tim Satgas Pengadaan Lahan. Untuk tahap lanjutan DPU tetap terus akan
melakukan proses pengumpulan data pada masyarakatbyang berpotensi terkena pembebasan.
DiinFokan kepada masyarakat yang memiliki properti atau lahan yang berbatasan aliran untuk
dapat menyerahkan copy alas hak (segel, sertifikat atau IMTN) melalui DPU Kota up Subbag
Program. Juga kepada masyarakat yang akan berkonsultasi terkait pembebasan ini juga dapat
berkonsultasi langsung ke DPU.