Seksi Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan Permukiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas:

a.  menyusun  program dan  kegiatan  seksi Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan permukiman;

b.  menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan permukiman;

c.  menyusun program kerja dan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan permukiman;

d.  melaksanakan survei/penelitian dan pengolahan data terhadap pengembangan sistem prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;

e.  menyajikan data/informasi di bidang Penyehatan Lingkungan permukiman;

f.  menyiapkan bahan  rencana induk sarana dan  prasarana penyehatan lingkungan permukiman;

g.  melaksanakan pengawasan  kegiatan pembangunan Penyehatan Lingkungan permukiman;

h.  menyiapkan bahan pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan penyehatan lingkungan permukiman;

i.  menyiapkan bahan pengembangan sistem dan pengelolaan serta penataan tempat  pemrosesan akhir dan tempat penampungan sementara dalam Daerah;

j.  melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

k.  melaksanakan  tugas   lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.