sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan permukiman;
b. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan permukiman;
c. menyusun program kerja dan kegiatan Bidang Perencanaan dan Pengawasan Penyehatan Lingkungan permukiman;
d. melaksanakan survei/penelitian dan pengolahan data terhadap pengembangan sistem prasarana Penyehatan Lingkungan permukiman;
e. menyajikan data/informasi di bidang Penyehatan Lingkungan permukiman;
f. menyiapkan bahan rencana induk sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman;
g. melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan Penyehatan Lingkungan permukiman;
h. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan penyehatan lingkungan permukiman;
i. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan pengelolaan serta penataan tempat pemrosesan akhir dan tempat penampungan sementara dalam Daerah;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.