URAIAN TUGAS dan FUNGSI


 

BIDANG SEKRETARIAT

a. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dankearsipan;
e. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
g. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
h. pelaksanaan administrasi keuangan;
i. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
j. pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
k. pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat;
m. pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi PejabatPengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
n. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
o. pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan administrasi pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan;
p. pengoordinasian bidang dan UPT;
q. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
r. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

                  

SUB BAGIAN PROGRAM
a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
1. rencana strategis;
2. rencana kerja;
3. rencana kerja tahunan;
4. penetapan kinerja; dan
5. laporan kinerja;
b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
e. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
f. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
g. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
h. mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
i. memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan;
j. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
k. memfasilitasi pembinaan tata kelola Pelayanan Publik;
l. menyiapkan bahan perencanaan dan pengelolaan administrasi pembiayaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
m. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BAGIAN UMUM

a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
c. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
d. menyusun rencana kebutuhan alat kantor,barang inventaris kantor/rumah tangga;
e. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
f. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
g. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
h. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan dan pengaduan;
i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
j. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
k. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
l. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
m. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BAGIAN KEUANGAN
a. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
b. mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
d. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
e. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
f. mengoordinir dan meneliti anggaran;
g. menyusun laporan keuangan;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

BIDANG SUMBER DAYA AIR dan DRAINASE

a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana program kerja bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
b. penyusunan rencana induk sarana dan prasarana Drainase;
c. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan Sumbe Daya Air dan Drainase;
d. pelaksanaan pemberian layanan rekomendasi teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran Drainase;
e. penyelenggaraan pemeliharaan dan peningkatan sistem Sumber Daya Air dan Drainase;
f. pengelolaan Sumber Daya Air;
g. penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air yang menjadi kewenangan Daerah;
h. penyelenggaraan pemantauan, pemeliharaan dan rehabilitasi sungai, danau, waduk, dan pantai pada wilayah Daerah;
i. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air dalam wilayah Daerah;
j. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada irigasi Daerah;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana Sumber Daya Air dan Drainase;
l. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan jaringan irigasi dan Drainase;
m. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama/kemitraan antara pemerintah Daerah/dunia usaha/masyarakat untuk penanganan Sumber Daya Air dan Drainase;
n. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan Drainase;
o. pelaksanaan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi Sumber Daya Air dan Drainase;
p. pengendalian rekomendasi pemanfaatan ruang manfaat saluran Drainase dan saluran irigasi;
q. pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
r. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG JALAN dan JEMBATAN
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana kerja Bidang Jalan dan Jembatan;
b. penyusunan rencana induk sarana, prasarana Jalan dan Jembatan;
c. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan Jalan dan Jembatan;
d. pelaksanaan pemberian layanan rekomendasi/saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atauJalan dan Jembatan;
e. penyelenggaraan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan danJembatan;
f. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi Jalan dan Jembatan;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana Jalan dan Jembatan;
h. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan jaringan Jalan dan Jembatan;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama/kemitraan antara pemerintah Daerah/dunia usaha/masyarakat untuk penanganan Jalan dan Jembatan;
j. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
k. pelaksanaan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksiJalan dan Jembatan;
l. pengendalian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang manfaat milik jalan, ruang pengawasan jalan;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
n. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG GEDUNG PEMERINTAH
a. perumusan kebijakan teknis dan kegiatan Bidang Gedung Pemerintah;
b. peningkatan kapasitas teknis dan manajemen penyelenggaraan bangunangedung milik pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan pemberian layanan verifikasi, rekomendasi atau saran teknis pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan;
d. penyelenggaraan pembangunan dan perawatan/pemeliharaan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
e. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
h. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik pemerintah Daerah;
i. pelaksanaan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi bangunan gedung;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

 

a. penyusunan kebijakan teknis dan kegiatan Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman
b. penyusunan rencana induk sarana dan prasarana penyehatan lingkungan permukiman;
c. peningkatan kapasitas teknik dan manajemen penyelenggaraan penyehatan lingkungan permukiman;
d. penyelenggaraan pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan penyehatan lingkungan permukiman;
e. pelaksanaan perencanaan teknis pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan penyehatan lingkungan permukiman;
f. pemantauan kondisi lingkungan permukiman;
g. penyusunan dan pengelolaan sistem informasi penyehatan lingkungan permukiman;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan inventarisasi sarana prasarana penyehatan lingkungan permukiman;
i. pelaksanaan survei dan pengkajian pengembangan penyehatan lingkungan permukiman;
j. pembinaan peningkatan partisipasi pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharan penyehatan lingkungan permukiman;
k. pengembangan sistem dan pengelolaan serta penataan tempat pemrosesan akhir dan tempat penampungan sementara sampah dalam Daerah;
l. pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dalam Daerah;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
n. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.